Oleh Beto Sendhi
Sri Sultan Hemengkubuwono X bulan yang lalu mengungkapkan keputusannya untuk tidak menjadi Patih (Gubernur) mendatang. Keputusan tersebut kontan mendapat tangapan positif dari berbagai kalangan. Pembahasan kembali rancangan Undang-undang status Keistimewaan Yogyakarta adalah salah satu respon itu.
Pembahasan kembali tentang status Kesitimewan Yogyakarta ini dikarenakan selama ini status itu hanya label saja. Baik secara defato maupun dejure, dengan stutus itu tidak ada khas Yogyakarta sebagai daerah istimewa. Yogyakarta tidak jauh berbeda dengan daerah-daerah lain yang melaksanakan otonomi daerah yang tidak berstatus istimewa. Yang membedakan karena di Yogyakarta masih ada dualisme kepemimpinan: Sultan sebagai Patih dan Raja sekaligus.
Karena itu, bagaimana saat ini menjadikan Yogyakarta benar-benar istimewa bukan hanya sekedar label. Namun hal tersebut memunculkan banyak kekhawatiran rakyat akan masa depan Yogyakarta umumnya dan kraton khususnya. Pasalnya, dengan mundurnya Sultan sebagai Patih berarti wewenangnya hanya terbatas pada kebijakan-kebijakan yang hanya berhubungan dengan Kraton padahal rakyat Yogyakarta masih mengakui Sultan sebagai sosok yang harus diikuti titahnya.Lalu akan seperti apa pengaruh kraton terhadap kehidupan rakyatnya beberapa generasi kemudian, jika peran Kraton hanya terbatas pda pelestarian budaya dan penjaga tanah-tanah? Jangan-jangan kehidupan Kraton, yang penuh dengan nilai-nilai bijaksana, hanya menjadi situs budaya itu sendiri dan tidak menginspirasi kehidupan rakyatnya, pasalnya Kraton (baca; Sultan) tidak sepenuhnya lagi berhubungan langsung dengan kahidupan rakyat. Apalagi seperti sekarang ini dimana budaya massa makin perkasa yang dicipta oleh media.
Selain itu, dengan dirumuskannya Undang-undang keistimewaan Yogyakarta berarti juga ada proses rasionlaisasi dalam segala aspek kehidupan masyarakat Yogyakarta. Artinya, kehidupan masyarakat Yogyakarta akan ditentukan berdasarkan suara-suara rakyat, bukan lagi berdasarkan Kraton yang bersifat mitis. Bahkan kraton sendiri wewenangnya akan ditentukan oleh rakyat. Pembahsan kembali status Keistimewaan Yogyakarta sendiri merupakan keniscayaan sejarah dengan berkembangnnya demokrasi dalam kerangka nation-state. Keputusan Negeri Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Negeri Kadipaten Pakualaman untuk masuk dalam NKRI berarti juga dengan kesadaran penuh menyepakati sistem kehidupan demokratis yang dianut negara ini.
Namun, butuh waktu lama untuk beralih dari kehidupan kraton menuju kehidupan demokrasi seperti sekrang ini.Langkah Sultan untuk tidak mencalonkan diri kembali ini adalah sebentuk kesadaran sejarah yang dimiliki seorang Sultan yang diwarisi dari leluhurnya. Artinya, langkah ini bisa dibaca sebagai komitmen Sultan untuk membangun demokrasi di daerah Yogykarta yang selama ini belum terlaksana sepenuhnya sejak masa Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Paku Alam VIII.
Akhirnya, ini semua harus diapresiasi oleh masyarakat untuk membangun Yogyakarta dalam nuansa demokratis dan tentunya dengan tetap mengindahkan kehidupan kraton yang penuh dengan nilai-nilai luhur.